Dasar-Dasar Teknik Otomotif untuk SMK/MAK Kelas X Semester 2
Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 262M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam
Rangka Pemulihan Pembelajaran Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi telah menyusun contoh perangkat ajar.
Perangkat ajar merupakan berbagai bahan ajar yang digunakan oleh pendidik
dalam upaya mencapai Proil Pelajar Pancasila dan capaian pembelajaran. Perangkat
ajar meliputi buku teks pelajaran, modul ajar, video pembelajaran, modul Projek
Penguatan Proil Pelajar Pancasila dan Budaya Kerja, serta bentuk lainnya. Pendidik
dapat menggunakan beragam perangkat ajar yang relevan dari berbagai sumber.
Pemerintah menyediakan beragam perangkat ajar untuk membantu pendidik
yang membutuhkan referensi atau inspirasi dalam pengajaran. Pendidik memiliki
keleluasaan untuk membuat sendiri, memilih, dan memodiikasi perangkat ajar yang
tersedia sesuai dengan konteks, karakteristik, serta kebutuhan peserta didik.